22 Agustus 2023
Administrator
TUGAS PPID
Berdasarkan Keputusan Camat Garung Kabupaten Wonosobo Nomor: 489 / 233 / 2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana pada Kecamatan Garung Kabupaten Wonosobo, PPID Pelaksana Kecamatan Garung Kab. Wonosobo mempunya Tugas dan Wewenang sebagai berikut:
TUGAS :
- Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan Infromasi Publik yang ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi Publik yang telah ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayananan Informasi Publik;
- Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
WEWENANG :
- Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
- menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.