PROFIL KECAMATAN GARUNG
KABUPATEN WONOSOBO
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo, merupakan landasan hukum berdirinya Kecamatan Garung dengan tipe kelembagaan A.
Dalam pasal 224 ayat (1) disebutkan bahwa Kecamatan dipimpin oleh seorang Kepala Kecamatan yang disebut Camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Secara filosofis, kecamatan yang dipimpin oleh Camat perlu diperkuat dari aspek sarana prasarana, sistem administrasi, keuangan dan kewenangan bidang pemerintahan dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan sebagai ciri pemerintahan kewilayahan yang memegang posisi strategis dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan kabupaten/kota yang dipimpin oleh bupati/walikota.
Organisasi Kecamatan Garung terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Sosial, Sub Bagian Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dan Kelurahan Garung. Dalam menjalankan tugasnya, Camat dibantu oleh 1 (satu) Sekretariat yang dipimpin seorang Sekretaris dan 4 (empat) Seksi yang masing-masing dipimpin seorang Kepala Seksi, Sekretariat terdiri dari Sub Bagian PATEN.
Sedangkan Kelurahan Garung terdiri dari Kepala Kelurahan, Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Camat mendapatkan sebagian pelimpahan kewenangan dari Bupati sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah dari Bupati Kepada Camat dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, yang meliputi :
a. Pelayanan perizinan;
b. Pelayanan non perizinan.
Kecamatan Garung terdiri dari 1 Kelurahan dan 14 Desa, yaitu : Kelurahan Garung, Desa Lengkong, Desa Gemblengan, Desa Sitiharjo, Desa Tegalsari, Desa Sendangsari, Desa Kayugiyang, Desa Menjer, Desa Maron, Desa Tlogo, Desa Laranganlor, Desa Mlandi, Desa Siwuran, Desa Kuripan dan Desa Jengkol.